Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia
Cara mudah Impor Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia
Jika Anda belum memahami cara melakukan
impor barang dari luar negeri berikut ini kami sampaikan langkah langkah
yang harus Anda laksanakan:
Proses Prosedur Customs Clearance Import Barang
1. MENENTUKAN HARGA DAN SISTIM PERDAGANGAN
Hal terpenting dan yang paling utama
yang harus Anda tentukan kepada Supplier (Pemasok) di luar negeri adalah
atas dasar apa Anda membayar barang dengan harga sejumlah tersebut.
Sebab, dalam kegiatan impor Anda sering menjumpai istilah FOB, CFR, CIF,
DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan
kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
Sebagai contoh, jika pemasok memakai FOB
(Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman
atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah
kapal sampai di pelabuhan bongkar; CFR (Cost and Freight) adalah term
penyerahan barang dimana pemasok menyerahkan barang setelah barang
melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah
mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan
tujuan tetap menjadi kewajiban Pemasok; CIF (Cost Insurance and Freight)
adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan
Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat;
DDP (Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok
harus menyerahkan barang di suatu tempat yang Anda tunjuk dan berada di
dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh formalitas
kepabeanan telah diselesaikan oleh Pemasok (door to door service); FAS
(Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok wajib
menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping
kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin
ekspor, dan sebagainya.
2. MENENTUKAN CARA DAN BIAYA PENGIRIMAN
Setelah mengetahui harga dan term
penyerahan perdagangan (term of trade) dari Pemasok Anda di luar negeri,
maka harus dipastikan besarnya biaya tambahan agar barang impor sampai
ke alamat Anda.
Untuk mendapatkan biaya pengiriman yang
tepat, setiap perusahaan pengangkutan (forwarder) membutuhkan data yang
akurat tentang ketentuan perdagangan, bobot dan dimensi barang yang akan
dikirim. Dalam hal ini, pihak Pemasok harus memberitahukan hal ini
kepada mereka. Bahkan, jika Anda
membeli barang atas dasar Ex Works, yaitu penyerahan barang yang dilaksanakan disuatu tempat milik
pemasok, baik di pabrik, gudang atau
tempat lainnya, maka Anda harus memberitahukan kepada Forwarder alamat
barang secara jelas, dan bahkan harus diinformasikan juga mudah atau
sulitnya penjemputan (pengambilan) barang tersebut di lokasi.
3. MEMILIH FREIGHT FORWARDER
Ketika mengimpor barang dari luar
negeri, Anda harus memilih jasa pengiriman barang (Freight Forwarder)
yang profesional yang dapat membantu Anda dalam mengurus serta memenuhi
persyaratan dokumentasi dan pengurusan kepabeanan.
Freight forwarder menangani semua
kebutuhan logistik serta menegosiasikan tarif angkut, pengurusan bea
cukai, asuransi dan selanjutnya mengirim barang ke alamat Anda. Dan yang
paling penting, mereka dapat membawa barang-barang Anda ke tempat
tujuan dalam waktu yang efektif dan dengan biaya yang efesien.
4. MEMILIH CARA PENGIRIMAN YANG YANG PALING MENGUNTUNGKAN
Agar biaya pengiriman lebih lebih hemat,
Anda harus memilih metode yang atau kombinasi metode pengiriman yang
tepat. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan barang-barang Anda pada
waktu dan tempat yang yang diinginkan.
Berikut ini adalah tiga pilihan pengiriman:
· Melalui Laut (Ocean Freight):
Ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau barang
yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
· Melalui Udara (Air Freight):
Ideal untuk pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang
dibutuhkan mendesak.
· Melalui Darat (Truk dan Kereta
Api): Karena Indonesia negara kepulauan yang terpisah dengan lautan
dengan negara lain, maka kedua layanan ini merupakan cara pengiriman
yang dikombinasi dengan pengiriman laut dan udara.
Anda perlu menentukan seberapa cepat
memerlukan barang untuk sampai ke alamat Anda. Karena itu, perlu
dipikirkan alternatif apakah perlu dikirim melalui udara atau laut.
Misalnya, barang dari Singapura, pengiriman melalui udara oleh Astomo
Services secara umum dapat menghabiskan waktu 1-7 hari, dan pengiriman
laut bisa memakan waktu beberapa hari sampai 2 minggu, bahkan bisa
lebih. Ini jelas berpengaruh terhadap biaya pengiriman. Dalam beberapa
kejadian, untuk barang dalam jumlah kecil (sampai 100 kg, tergantung
pada volume) sering lebih murah pengiriman melalui udara, karena biaya
minimum untuk angkutan laut seringkali lebih besar dari biaya
keseluruhan pengiriman melalui udara.
Anda juga perlu menentukan apakah waktu
transit yang dibutuhkan. Dalam kebanyakan kasus biaya pengiriman untuk
waktu transit lambat atau rute tidak langsung lebih rendah dari transit
cepat atau rute langsung. Contohnya angkutan udara langsung Singapura –
Jakarta biasanya akan lebih mahal daripada Singapura – Pangkal Pinang –
Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk angkutan laut, biasanya angkutan
langsung dari Tokyo ke Jakarta akan lebih cepat dan lebih mahal daripada
Tokyo ke Jakarta melalui Singapura dimana kargo akan diturunkan dahulu
dari kapal dari Tokyo, kemudian baru dimuat kembali ke kapal lain untuk
pengiriman ke Jakarta. Dalam hal ini, jika Anda tidak membutuhkan
barang-barang Anda tiba secepat mungkin, maka mengapa Anda membayar
layanan lebih mahal padahal ada layanan lambat yang lebih
menguntungkan. Begitu juga sebaliknya, Anda dapat memilih rute langsung
dengan pengiriman cepat dengan biaya yang lebih mahal, sebab dari pada
terlalu lama menyimpan uang (modal) pada barang, padahal barang tersebut
benar-benar harus berada di lokasi pada tanggal tertentu
5. PAHAMI PERATURAN KEPABEANAN
Sebelum mengimpor barang Anda disarankan
untuk memastikan apakah ada pembatasan atau larangan impor terhadap
barang yang ingin Anda impor. Pastikan juga, mungkin barang-barang
tersebut memerlukan perlakuan khusus atau perlu dilengkapi dokumen
tertentu dari negara asal sebelum dapat masuk ke Indonesia atau mungkin
memang dilarang impor. Informasi tentang hal ini dapat Anda ketahui
dari pihak Bea Cukai atau Freight Forwarder yang anda kenal.
6. MENENTUKAN CARA PEMBAYARAN
Setelah mendapat konfirmasi harga dan
term perdagangan (terms of trade) dari Pemasok Anda dan total biaya
pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya
barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada
Pemasok luar negeri dengan salah satu cara berikut:
TRANSFER BANK
Transfer Bank atau transfer Teleks
merupakan sarana untuk mentransfer dana keluar negeri. Dana ditransfer
ke rekening Pemasok dan mereka kemudian akan mengirimkan barang kepada
Anda. Metode pembayaran ini adalah yang paling umum digunakan
7. MENGATUR PENGIRIMAN BARANG
Setelah membayar harga barang, Anda
segera mengurus pengirimannya. Jika Anda membeli barang tidak termasuk
biaya angkutan, Anda perlu menghubungi Freight Forwarder untuk
memberitahukan alamat Pemasok seperti nama, nomor telepon, salinan
Invoice, Packing List dan beberapa dokumen lain yang membuktikan
pembelian barang. Kemudian Forwarder menginstruksikan perwakilannya di
luar negeri untuk mengatur pengiriman barang tersebut. Pada saat yang
sama Anda perlu menghubungi Pemasok agar menyerahkan barang kepada
Perwakilan Freight Forwarder Anda sesuai dengan nama dan alamat yang
anda berikan.
8. MELENGKAPI DOKUMEN
Setelah barang anda dikirim, maka anda
akan diberikan (dikirim) beberapa dokumen tertentu dalam rangka
pengurusan kepabeanan, dan untuk keperluan-keperluan lainnya agar barang
tersebut dapat sampai ke alamat Anda.
Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
Comercial Invoice , yaitu
daftar nilai/harga barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial
Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill of Lading (B/L), yaitu
surat/dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line/Freight Forwarder
untuk setiap pengiriman barang Eksport. Bill Of Lading ini di terbitkan
pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading nantinya akan diberikan
kepada Anda untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan barang
impor). Fungsi dari Bill of Lading sangat banyak, yaitu selain sebagai
bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses
pembuatan COO.
Airway Bill (AWB), fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang melalui udara.
Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan Commercial Invoice adalah
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses eksport dan import atau bisa
dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 (satu) set dokumen ekspor/impor.
Dokumen-dokumen pendukung lainnya, yaitu:
Certificate of Origin adalah
Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh Instansi terkait di negara
asal. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara asal
seperti yang tertera pada Bill Of Lading. Surat Keterangan Asal dapat
dimasukkan dalam Commersial Invoice, tetapi pada dokumen terpisah.
Packing List adalah
Daftar Sistem Pengepakan. Packing List diterbitkan oleh setiap
eksportir setiap kali akan mengekspor. Data-data Packing List inilah
yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Airway Bill. Packing List
berisikan data-data Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee,
Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis
Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih (Net Weight), Berat Kotor (Gross
Weight), Kubikasi, Shipping Marks and Numbers/Keterangan yang tertulis
pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar (Untuk
tahapan tahapan ini, dokumen minimal yang Anda butuhkan adalah
Commercial Invoice dan salinan Bill of Lading atau Air Waybill)
9. MENGURUS PERIJINAN IMPOR
Setelah barang Anda selesai dikirim dan
semua dokumen ekspor dari negara asal telah diterima, sebelum barang
tiba di Indonesia, sebaiknya bea masuk dan semua perizinan impor mulai
diurus. Anda dapat mengurus sendiri atau memakai jasa pihak lain. Dalam
hal ini, jika Anda memakai Jasa Pengangkutan Impor Door to Door,
pengurusan ini adalah tanggung jawab dan tugas Freight Forwarder yang
mengangkut barang Anda dari luar negeri
11. MEMBAYAR BEA MASUK DAN BIAYA LAINNYA
Semua barang impor yang masuk ke
Indonesia harus diperiksa dan mendapat persetujuan Bea Cukai serta
dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22.dan pajak lainnya. Barang impor
yang tidak dikenakan bea tersebut adalah barang untuk hadiah,
kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan, amal, dsb.
NB:
Untuk mendapat petunjuk yang lebih lengkap tentang cara pengurusan
barang impor di kepabeanan dapat hubungi: Echie Suryaningsih (echiesuryaningsih@gmail.com)
12. MENGELUARKAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
Setelah menyelesaikan semua pengurusan
di pabean dan barang Anda telah dapat keluar, sebaiknya barang tersebut
segera diangkut ke alamat Anda.
13. MENERIMA BARANG DAN KLAIM ASURANSI
Ketika barang telah tiba di tempat, Anda
harus memeriksa dari segala kerusakan atau kemungkinan adanya barang
yang hilang. Setiap kerusakan harus dicatat secara jelas dan disimpan
untuk catatan Anda. Ketika menerima barang, Anda atau Staf
Anda harus memastikan telah menghitung jumlah potongan barang yang Anda
terima sudah benar.
Jika barang Anda ada yang rusak atau
kekurangan, Anda harus langsung memberitahukan kepada Freight Forwarder
dan Perusahaan Asuransi. Freight Forwarder akan mengajukan klaim pada
pihak yang tepat serta membantu Anda dalam mendapatkan klaim asuransi.
Dianjurkan untuk mengirim foto dan data pendukung lainnya tentang
kondisi kerusakan. Jangan membuang barang yang rusak atau
mengeluarkannya dari kemasan sebelum diperiksa oleh Perusahaan Asuransi
atau Freight Forwarder.
Itulah
Cara Impor Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia
(China, Asia, Eropa, etc).. Apabila ada pertanyan atau keinginan untuk bekerjasama dalam
bidang
Ekspor Import Bisa melalui kami. kami siap membantu segala kebutuhan anda, kunjungi website kami di website :
http://jni-group.com
kami akan membantu segala kebutuhan anda dari:
Customs Clearance Import:
- Import Borongan (All-in)
- Under Name Import & Export(Pengiriman atas nama company kami)
Kami melayani agent import(UNDER NAME)dengan layanan untuk project seperti;
* -Mesin,
* -Spare Part,
* -Garment,(NPIK)
* -Sepatu,(NPIK)
* -Mainan,(NPIK)
* -Elektronik,(NPIK)
* -Baja & Besi(IT)
* - Food
DLL
Dimana kami menyediakan beberapa Company sebagai Under Name Utama Port
tujuan:
-Soekarno-Hatta (Jakarta)
-Tanjung Priok (Jakarta)
-Tanjung Emas (Semarang)
-Tanjung Perak (Surabaya)
-Dan seluruh wilayah custom indonesia
Dengan
Solution yang kami sediakan semoga dapat membantu perurusahan yang
belum memiliki legalitas import sehingga dapat memperluas layanan,
semoga
dengan penawaran ini kami dengan memberikan kepuasan untuk
Costumer, dimana kita harus mampu bersaing dan untuk memenuhi procedure
operasi yang ketat saat menangani secara profesional dalam melakukan
kegiatan dibidang Import dan layanan yang dibutuhkan.
Rata-Rata
cargo kami berupa: Mesin-Mesin, Spare Part, Electronic, Online Shop,
Food, Textile, Barang tambang, Kertas, Alat-alat kesehatan, Dll.
hubungi kami segera.
--

Thank you & Regards
Echie Suryaningsih
Overseas Officer
Mobile. 0 813 8229 7704

PT. JUA NOMOSA INDONESIA (JNI GROUP)
Gd. Miradz Graha Lt.2 B1
Jl. Dewi Sartika No.317, Jakarta, Indonesia 13630
Tel. 06221 8087 3650 Fax.06221 8087 3655
Email:
info@jni-group.com